JAKARTA, KOMPAS - Kalangan pemohon izin mengharapkan layanan terpadu satu pintu cepat diwujudkan. Mereka tidak ingin layanan berbelit terlalu lama. Sebelum Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terbentuk, pelayanan perizinan dan non-perizinan masih berjalan sektoral.
"Kami menyambut baik penge sahan perda ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno, di Jakarta, Kamis (19/12).
Soeprayitno mengharap pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan tidak lagi dalam hitungan bulan. Namun, layanan didambakan berjalan cepat seperti janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menginginkan pengurusan SIUP selesai dalam tiga hari.
Tidak hanya itu, pengusaha menginginkan adanya kontrol kepada pemberi layanan agar standar pelayanan terjaga ku alitasnya, baik dari sisi kece patan, ketepatan, maupun biaya. "Yang diharapkan dunia usaha selama ini adalah mendapatkan kemudahan perizinan usaha," ujarnya.
Harapan senada disampaikan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang. "Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya perda tentang layanan ter¬padu bisa disahkan. Kami ber-harap, iklim investasi di Jakarta semakin baik," katanya.
Menurut Simanjorang, Pemprov DKI harus segera menyusun struktur organisasi serta menyiap kan kantor dan sarana pendukung lain. Pejabat dan pegawainya pun diharapkan kompeten dan profesio nal.
Kondisi lapangan
Dari pantuan Kompas, sarana pendukung Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan dan kecamatan belum siap. Di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kantor PTSP dilengkapi penyejuk ruangan, air minum gratis, dan sis-tem antrean. Namun, sarana komputer belum online. Kantor PTSP Kecamatan Tanjung Priok juga dalam proses penyelesaian.
Toto Adi S (51), Ketua RW 001, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, merasa saat ini lebih mu-dah mengurus perizinan dan adminis trasi kependudukan. Selain waktu pengurusan lebih cepat, mereka juga merasa nyaman di ruang pelayanan dan mendapat kepastian. Kepala Biro Organisasi Tata Laksana DKI Jakarta Lasro Marbun menargetkan, layanan terpadu dapat dilaksanakan AprH 2014. Sebelum waktu itu, Biro Organisasi Tata Laksana DKI akan merekrut pegawai Badan PTSP melalui uji kompetensi. Syarat mutlak yang dibutuhkan adalah pegawai dengan integritas tinggL
Prinsipnya, sejalan dengan pe-
ngesahan perda itu, Pemprov DKI ingin mengembalikan hak warga sebagai orarig yang dilayani. Hal itu tidak akan terjadi pada saat layanan terpadu belum benar-benar diterapkan. "Kami yang akan bergerak melayani warga, bukan pemohon perizinan. Ini sekaligus mengurangi mobilitas warga," kata Lasro.
Konsekuensi keberadaan Ba¬dan PTSP adalah perampingan pega wai. Selama ini layanan diberikan di setiap satuan kerja perangkat daerah.
"Paling tidak ada 1.500 jabatan struktural yang akan diintegrasikan. Mereka selanjutnya akan menjadi tenaga fungsional," kata Lasro. (FRO/MKN/NDY)
Sumber : Harian Kompas, Jum’at 20 Desember 2013, hal. 30
Dalam upaya mendukung peningkatan terselenggaranya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Konsultan Doktor Syamsul telah menyusun Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIMPLIK), applikasi berbasis web sebagai sarana online pendukung pelayanan terpadu satu pintu :
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIMPLIK) mendukung Sistem Pelayanan Satu Atap yang akan diberlakukan oleh Satuan-satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar